Mas Kawin 1 Rupiah

Menikah adalah suatu momen yang setiap insan lewati, meskipun ada beberapa orang yang melewati hidup tanpa menikah, maupun belum sempat menikah 🙂

Dalam hal ini saya fokuskan pada suatu istilah yang disebut dengan mas kawin, “Saya terima nikahnya Fulan Bin Ibnu Fulan dengan bla…bla…bla… dibayar tunai”  isi dalam bla…bla…bla… itu bisa bermacam-macam, biasanya seperangkat alat sholat, atau cincin kawin dari emas, atau uang tunai dan sebagainya, malah ada rekan kerja yang dulu nikahnya menjadikan satu set komputer lengkap sebagai mas kawin dan sampai sekarang masih ada (tidak boleh dijual ma istrinya :p )

Namun acapkali sering juga suatu mas kawin merupakan nominal uang yang melambangkan sesuatu tertentu, seperti tanggal kelahiran, tanggal akad, tanggal resepsi, angka unik, dan sebagainya. Contohnya sebagai tanggal pernikahan 20 Agustus 2008 maka nominal uangnya Rp. 20.082.008 atau Rp. 200.808 biasanya uang-uang ini nantinya ditata menjadi apik sebagai mas kawin.

Yang perlu dicermati adalah bagaimana mendapatkan nominal tersebut, sudah pasti harus halal :D, dan yang kedua mungkin ada yang sadar namun kebanyakan yang tidak sadar bahwa suatu nominal mas kawin di atas bisa merupakan riba? Loh kenapa koq riba?

Rp. 200.808 mungkin untuk mendapatkan nominal dari 200 ribu rupiah atau 800 rupiah bisa dengan mudah atau malah ada yang bikin sulit, nah bagaimana dengan yang 8 rupiah? Yang pertama apakah ada pecahan mata uang rupiah yang bisa melambangkan nominal 8 di saat ini? sudah pasti tidak ada dan hanya pecahan mata uang jaman dahululah yang bisa melambangkannya.

Orang-orang kolektor mata uang-lah yang biasanya masih memiliki pecahan rupiah yang kecil-kecil seperti 1 rupiah, setengah rupiah, sen, dsb. Dan bagi yang membutuhkan bisa membeli pecahan mata uang kecil itu

Disinilah inti dari segalanya membeli uang dengan uang, membeli 1 rupiah dengan misal 50000 rupiah, bukankah 1 rupiah adalah tetap 1 rupiah selamanya karena ikrarnya memang 1 rupiah, mungkin ada yang menanggapi mata uang 1 rupiah kan sudah tidak berlaku dan menjadi suatu barang, tetapi apakah nanti apabila sudah dirangkai menjadi mas kawin akan dibaca “mas kawin berupa uang tunai dua ratus ribu delapan ratus ditambah koin / kertas (karena bentuk 1 rupiah bisa koin atau kertas) …” pasti nanti dibaca langsung “mas kawin berupa uang senilai dua ratus ribu delapan ratus delapan rupiah … “

Ingat dalam hukum Islam definisi dari jual beli adalah adanya pembeli dan penjual, ada barang yang diperjual belikan, ada alat pembayarannya, dan ada perjanjian jual belinya. Namun untuk kasus diatas bukankah itu termasuk jual beli mata uang, yang difatwakan oleh MUI adalah haram dan termasuk ke dalam riba.

 Jadi buat yang mau menikah tinggalkanlah adat mas kawin menggunakan nominal uang tertentu yang tidak logis, sudah cukup dengan yang sewajarnya, karena menikah itu yang penting merupakan akadnya bukan dari mas kawin, mas kawin sebagai pelengkap dari pernikahan dan tidak perlu diwujudkan dengan perbuatan riba, supaya menjadi rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah dan disayangi oleh Alloh.


  1. mas krishna

    trima kasih sekali atas pencerahannya. wah….untung belum beli \. insyaallah sebentar lagi saya nikah dan tadinya mau seperti itu mas kawinnya. alhamdulillah Allah swt menolong saya.

  2. Wah, artikelnya menarik. Semoga bagi remaja2 yang belum nikah bisa langsung punya keinginan menikah setelah membaca artikel ini.

  3. sidik

    assalamualaikum, artikelx bagus,info yg penting untuk diketahui,tapi ada yg ganjil untuk kata terakhir,mau suku n warga negara manapun tulisan ataupun mengucapkan harus pas, bukan alloh tapi ALLAH SWT, maaf jika salah.

  4. Aris

    alhamdulillah, terima kasih pencerahannya,,untung saya baca artikel ini, kalo tidak saya sudah beli mahar yang pakai uang pecahan 1 rupiah dengan niat membeli ke kolektor…smoga banyak ynag baca artikel ini biar kita tidak terjebak hal-hal yang kliru…Amin




Leave a comment


  • Bee's Hits

    • 29,571 hits
  • Bee’s Wise Word

    "Seseorang dinilai bisa bersyukur oleh Allah SWT, bilamana didalam urusan dunianya dia membandingkan keduniaannya dengan orang yang berada dibawahnya, dan didalam urusan akhiratnya dia membandingkan urusan akhiratnya dengan orang yang berada diatasnya"
  • Bee’s Ads

    info lowongan kerja terbaru - kerja di rumah
  • Bee’s Visitor

  • Bee’s Login